Peranan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Perbuatan Pemerintahan (Bestuurshandeling) (Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum)
Judul : PERANAN HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN PEMERINTAHAN (Bestuurshandeling) (Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum)
Penulis : Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum , Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Review :
Keberadaan prinsip pertanggung jawaban pemerintahan ini sesungguhnya merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian “kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakatmemiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakan pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu adanya pertanggung jawaban ini sesungguhnya memberikan ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.
Pelaksanaan prinsip pertanggung jawaban secara konsisten dan konsekuen sesungguhnya akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintahdi mata rakyatnya, sebab apabila pemerintah rela menegakkan prinsip ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal penting yakni :
- ditegakkannya prinsip-prinsip Negara hukum, rule of law, supremasi hukum dan kesamaan di hadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah pun ternyata menghormati dan taat hukum
- mengingat pada umumnya masyarakat bangsa ini masih menganut budaya paternalistic maka adanya pertanggung jawaban pemerintah akan mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (voluntary compliance)
- memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan dengan penguatan masyarakat madani (civil society)
- untuk memperkuat pertanggung jawaban pemerintah agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk membentuk UU Tentang Tanggung Jawab Negara
http://raniaja.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar