Selasa, 20 November 2012


Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Akuntan Intern. Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik. Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah. Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik. Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b. Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f. Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.      Prinsip Etika.

2.      Aturan Etika.

3.      Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

http://sefianoarni.blogspot.com/2011/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html


Kode Etik Profesi Akuntansi

 

1. Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
- kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
- bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
- bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
- Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
- Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ETIKA DALAM AUDITING

Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Tanggung jawab dasar auditor antara lain :

1.      Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
4.      Pengendalian intern
5.      Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.     Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Independensi auditor  mengacu pada independensi dari auditor internal atau dariauditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.




Etika Dalam Kantor Akuntan Publik


Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Sumber :http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/

Rabu, 07 November 2012

Auditing dan Corporate Governance



Aturan dan standar profesional menegaskan penggunaan corporate governance yang efektif dapat mengurangi risiko pelaporan keuangan, termasuk risiko manajemen laba. Jika persepsi auditor eksternal tidak mempercayai mekanisme corporate governance klien untuk membantu mengendalikan kualitas pelaporan keuangan, maka auditor tersebut akan meningkatkan upaya audit (Cohen dan Hanno, 2000). Risiko corporate governance yang dimaksud adalah risiko yang ditanggung atau yang dihadapi auditor atas lemahnya kualitas mekanisme corporate governance klien, karena akan berdampak pada proses dan hasil audit.
Dimensi corporate governance (Short et.al ., 1999; Komite Nasional GCG, 2000; Boyd, 1996 dalam Darsono, 2005):
  1. Pemegang Saham
  2. Dewan Komisaris
  3. Dewan Direksi
  4. Sistem Penggajian Direksi
  5. Sistem Audit
  6. Sistem Pelaporan
Diperlukannya corporate governance dilandasi oleh banyaknya isu korupsi, kolusi, dan nepotiesme (KKN) dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia. Empat prinsip corporate governance (Tugiman, 2001 dalam Firma, 2003) meliputi:
  1. Fairness, yaitu adanya perlindungan memadai terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan tindakan orang dalam perusahaan, baik dalam bentuk penipuan, kecurangan, maupun penyalahgunaan wewenang.
  2. Transparency, yaitu pengungkapan informasi kinerja perusahaan yang dilakukan tepat waktu dan dengan akurasi tinggi.
  3. Accountability, yaitu terdapatnya suatu system pengawasan yang efektif dan seimbang di antara berbagai pihak yang berkepentingan.
  4. Responsibility, yaitu pertanggungjawaban perusahaan sebagai bagian dari masyarakat, sebagaimana yang diinginkan oleh stakeholder.
 
  1. C.      Komite Audit
Komite audit merupakan sekumpulan orang yang dipilih dari anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan. Dengan melaksanakan fungsi dan tanggung jawab yang diembannya, komite audit diharapkan dapat berperan untuk mengurangi perilaku oportunistik (manipulasi earnings) yang dilakukan oleh para manajer akan tetapi jika kompetensi dan independensi komite audit tidak dapat terpenuhi, maka perilaku earnings managemet/manipulasi earningstidak dapat dihindarkan (Cho et.al., 2004)
Tugas komite audit dalam penegakan disiplin organisasi dan lingkungan pengendalian untuk mencegah kecurangan dan penyimpangan meliputi peningkatan kualitas keterbukaan dalam pelaporan keuangan. Selain itu, seorang komte audit bertugas untuk melakukan review atas    ruang lingkup, keakuratan, dan efektivitas biaya penugasan yang dilakukan auditor eksternal, dan independensi serta objektivitas auditor eksternal.
  1. D.      Perikatan Audit
Perikatan (engagement) adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya. Tahap – tahap penerimaan perikatan audit:
  1. Mengevaluasi integritas manajemen
Dalam hal ini, auditor perlu melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu, meminta keterangan pada pihak ketiga, dan melakukan review terhadap pengalaman auditor berhadapan dengan klien yang akan diaudit.
  • Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa
Auditor mengidentifikasi pemakai laporan auditan, mendapatkan informasi mengenai stabilitas keuangan dan legalitas calon klien, dan mengevaluasi dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien tersebut diaudit
  • Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Kompetensi tim audit harus teruji, masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
  1. Menilai independensi
Sebelum menerima perikatan, auditor harus memasikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim audit tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi auditornya diragukan.
  • Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan
Penentuan waktu perikatan, pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan, dan pemanfaatan personel klien menjadi penentu kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran profesional auditor.
  • Membuat surat perikatan audit
Surat perikatan dibuat berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Isi pokok surat perikatan audit meliputi:
  1. Tujuan audit serta tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
  2. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang – undang, peraturan, pernyataan dari badan professional yang harus dianut oleh auditor.
  3. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
  4. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeteksi.
  5. Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan.
  6. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.
  7. Akses berbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
  8. Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.

sumber ;http://kuliahbandoro.wordpress.com/2012/10/14/etika-profesi-auditor/

Selasa, 09 Oktober 2012

Pendahuluan etika sebagai tinjauan


Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Sedangkan pengertian etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. Banyak masyarakat yang berpendapat, orang yang beretiket belum tentu memiliki etika karena etiket dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar kita. Contohnya, pejabat daerah yang memberikan sumbangan kepada anak yatim dan janda-janda hanya karena ingin memiliki pencitraan yang baik di lingkungannya.
Dalam perkembangannya, masyarakat banyak yang berpendapat makna atau pengertian etika dan moral adalah sama. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan adanya suatu nuansa dalam konsep dan pengertian moral dan etika di mana moralitas biasanya dikaitkan dengan sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, serta peraturan yang diwariskan secara turun-temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia dapat hidup secara baik.
Berbeda dengan moralitas, etika perlu dipahami sebagai sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya. Nilai adalah sesuatu yang berguna bagi seseorang atau kelompok orang dan karena itu orang atau kelompok itu selalu berusaha untuk mencapainya karena pencapaiannya sangat memberi makna kepada diri serta seluruh hidupnya. Sedangkan pengertian norma adalah aturan atau kaidah dan perilaku dan tindakan manusia.
Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma-norma yang ada. Etika dapat kita dijadikan sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu kita sebagai manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas. Sedangkan etika justru melakukan refleksi kritis atau norma atau ajaran moral tertentu. Atau dapat juga dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu. Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi kita orientasi bagaimana dan kemana kita harus melangkah dalam hidup ini.
Prinsip-prinsip Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad ke-4 sebelum Masehi, para ilmuwan telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para ilmuwan telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam gagasan ide agung yang telah diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
Pertama adalah prinsip keindahan, prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, kita sebagai manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya, dalam berpakaian kita ingin selalu tampak rapi dan indah dipandang, dalam penataan ruang bagaimana agar memiliki aksen keindahan, dan sebagainya.
Kedua adalah prinsip persamaan, kita sebagai manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
Ketiga adalah prinsip kebaikan, prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Kita sebagai manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik kita akan dapat diterima oleh lingkungan sekitar kita.
Keempat adalah prinsip keadilan, pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari kita sebagai manusia untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
Kelima adalah prinsip kebebasan, kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan, kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut, serta kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keenam adalah prinsip kebenaran, kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Basis Teori Etika
Basis teori etika dibagi menjadi 4 macam, yaitu pertama adalah etika Teleologi. Istilah teleologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah tujuan, di mana etika teleologi mengandung arti mengenai mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Terdapat 2 aliran etika teleologi yaitu, egoisme etis dan utilitarianisme. Egoisme etis memiliki pandangan bahwa tindakan dari setiap manusia pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral kita sebagai manusia adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Sedangkan utilitarianisme yang berasal dari bahasa Latin utilis yang berarti bermanfaat, memiliki pandangan bahwa suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Basis teori etika yang kedua adalah Deontologi. Istilah dentologi berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti kewajiban, di mana yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan kita sebagai manusia adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang juga merupakan salah satu teori etika yang terpenting.
Basis teori etika yang ketiga adalah Teori Hak. Dalam pemikiran moral dewasa ini, teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku manusia. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Basis teori etika yang ketiga adalah Teori Keutamaan, di mana mengandung arti  memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan adalah kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, dan hidup yang baik.
Egoism atau Egoisme
Kata egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri
Egois memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari aku adalah. Kualitas pribadi mereka egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai dekat. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Egoisme juga merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain.
sumber :

Perilaku etika dalam bisnis


Lingkungan bisnis yang mempunyai perilaku etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Kesaling tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat
Dua pandangan tanggung jawab sosial :
1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)
Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial
Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.
Perilaku bisnis terhadap etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perkembangan Etika Bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

Kamis, 14 Juni 2012

CURRICULUM VITAE

CURRICULUM VITAE

Name : ASTUTI BHEN LESTARI
Place/Date of birth : Jakarta/January, 06th 1985
GPK : 3,36
TOEFL Score : 530
Nationality : Indonesia
Gender : Male
Religion : Moslem
Marital status : Single
Temporary Address : Jalan Bekasi Timur No. 04 RT 08 RW 08
Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jati Negara Jakarta Timur 13410
Permanent Address : Jalan Slamet Riady Lorong Lebuk No. 1584 RT 17 RW 02 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur 2 Boom Baru Palembang Sumatera Selatan 30115
Mobile : 08132835115467
Email : mitnick@gmail.com
Blog : http://wimkhan.wordpress.com/
FORMAL EDUCATION
  1. 1990 to 1991 TK Madrasah Qur’aniah 1 Palembang (kindergarten)
  2. 1991 to 1997 SD Madrasah Qur’aniah 1 Palembang (elementary school)
  3. 1997 to 2000 SLTP N 6 Palembang (junior high school)
  4. 2000 to 2003 SMU N 17 Palembang (senior high school)
  5. 2003 to 2008 S1 Ilmu Komputer UGM (BSc computer science)
INFORMATION TECHNOLOGY PORTFOLIOS
  1. Developing Website for Forum Khazanah Ilmu in 2005 using HTML, Microsoft Excel, dan Macromedia Dreamweaver.
    • Forum Khazanah Ilmu’s website is a media to put organization’s information. Plus, it also provided list of UGM Try-Out’s participants passing grade that has been held by this organization in 2005.
    • Designing & Developing FKI’s Website using HTML, Microsoft Excel, and Macromedia Dreamweaver
    • Managing & Updating Website using Cpanel and WS FTP
  2. Writing Software Documentation for LAPiS (Light Adjustable Portable Information System) in 2006.
    • LAPiS is a web based information system prototype for earthquake disaster monitoring that was built using CakePHP Framework.
    • Writing technical documents using Doxygen, an opensource and free documentation software.
    • Writing developer manual in Bahasa Indonesia and English. Writing end user manual in Bahasa Indonesia.
    • Giving workshop & training to officers on using LAPiS.
  3. Translation of Allen B. Downey’s free ebook “how to think like a computer scientist; java version from chapter 6 to chapter 17” from English to Bahasa Indonesia in 2006.
    • “How to think like a computer scientist; Java version” is a free ebook by Allen B. Downey.
    • Managing this project to ensure its completion.
    • Translating ebook from English to Bahasa Indonesia from chapter 1; chapter 6 to chapter 17.
    • Editing the work of my co-worker.
    • Giving progress report to my lecturer
  4. Developing website for Dompet Shalahuddin using WordPress in 2007.
    • Dompet Shalahuddin is a part of Jamaah Shalahuddin. It is a semi-independent division that run its parent organization’s social and education function.
    • Registering Dompet Shalahuddin’s domain name to PPTiK UGM
    • Requesting web space for Dompet Shalahuddin to PPTiK UGM
    • Managing Apache server & MySQL database
    • Installing Mambo/Joomla CMS & WordPress
    • Choosing & Configuring template
    • Updating website
  5. Developing ScholarsCamp.Com using Pligg in 2008
  • ScholarsCamp.Com is a website that provides scholarships information around the internet using social bookmarking method ala Digg.Com.
  • Spreading the brand ScholarsCamp to all over the world through mailing list, blogs, friendster, and facebook
  • Answering email from users & partners
  • Updating website
  • Building relationship with other scholarships provider
PART-TIME JOBS EXPERIENCE
  1. Freelance editor for 3Gweek.Net from March 2008 to August 2008
    • Searching breaking news and rumors about telecommunication industry from around the internet.
    • Writing breaking news and rumors about telecommunication industry
    • Search Engine Optimization
    • Build relationship with other cellphone & gadget bloggers from both local and foreign countries.
    • URL address: http://3gweek.net
  2. Freelance Contributor for Cellphones.Org in September 2008
    • Searching breaking news and rumors about telecommunication industry from around the internet.
    • Writing breaking news and rumors about telecommunication industry
    • URL address: http://cellphones.org
  3. Freelance Contributor for Makeuseof.com from January 2009 s.d. February 2009
  • Searching free service or stuff from around the internet.
  • Writing review about free Web 2.0 service.
  • URL address: http://makeuseof.com
ORGANIZATION EXPERIENCE
  1. Member of DPM BEM KM-UGM 2004
  2. Reporter for Majalah ITMagz – Divisi Pers Himakomedia UGM from 2004 to 2005
  3. Editor in Chief of Majalah ITMagz and Buletin ReadIT – Divisi Pers Himakomedia UGM from 2005 to 2006
  4. Web Master & Administrator for Dompet Shalahuddin UGM from 2005 to 2007
  5. Head of Education Division for Kandang Menjangan Child Center – a mental recovery school for children of Krapyak Kulon in 2006
SEMINAR & WORKSHOP
  1. Participant in Workshop Perakitan Komputer dan Wireless to Campus at Fakultas MIPA UGM 2003
  2. Participant in Pelatihan Penulisan Empati Forum Lingkar Pena Yogyakarta 2003
  3. Participant in Short Course on Building Your Own Mobile Application using J2ME in UNY 2004
  4. Participant in Seminar & Workshop Entrepreneurship at Grha Sabha Pramana UGM 2004
  5. Participant in Training Jurnalistik at Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak 2004
  6. Participant in Workshop Penulisan Karya Ilmiah tentang Student Centered Learning at University Center UGM 2004
  7. Participant in Pelatihan CMS (Content Management System) menggunakan Mambo at UPT Puskom (PPTIK) UGM 2004
  8. Participant in Seminar Entrepreneurship Event at Grha Sabha Pramana UGM 2005
  9. Participant in Workshop PHP dan MySQL dengan Dreamweaver 8 at Bijak Training Services DI Yogyakarta 2005
  10. Member of American Corner Discussion Club (ACDC) 2005
COMMITTEE
  1. Operational staff for Infotech Expo 2004 at Grha Sabha Pramana UGM
  2. Secretary of Bazaar Komplek L untuk Haul K.H. Munawwir tahun 2005 at Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
  3. Operational staff for Milad Forum Lingkar Pena Yogyakarta ke-8 tahun 2005 at Mandala Bhakti Wanitatama Yogyakarta
ACHIEVEMENTS
  1. Runner up at Lomba Cerdas Cermat Komputer & Logika Matematika se-Kotamadya Palembang 2002
  2. Top Ten participant (out of 100) in Workshop Penulisan Karya Ilmiah tentang Student Centered Learning at University Center UGM 2004 with paper entitle “IMPLEMENTASI E-LEARNING di FAKULTAS MIPA UGM SEBAGAI MOTIVATOR STUDENT-CENTERED LEARNING”
  3. Third place at Education Essay Writing Competition in Jogja Education Fair 2005 held by BEM KM UGM with essay entitle “E-LEARNING UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN INDONESIA”
  4. Grant recipient from Departemen Komunikasi dan Informatika RI for research entitle “IMPLEMENTASI WORDPRESS SEBAGAI BLOGGING SOFTWARE PENDUKUNG STUDENT-CENTERED LEARNING” 2007
LANGUAGE
  1. English
  2. Bahasa Palembang
  3. Bahasa Jawa
COMPUTER APPLICATION
  1. Operating System: Microsoft Windows 98, XP & GNU/Linux
  2. Office Suite : OpenOffice.Org & Microsoft Office
  3. Programming Language : PHP
  4. Server : Apache
  5. Framework : CakePHP
  6. RDBMS : MySQL & Oracle
  7. Software Documentation : Doxygen
  8. CMS : WordPress, Drupal, Mambo, Joomla, Wiki Media
  9. Others : tsWebEditor, VertrigoServ, PHPMyAdmin


sumber : http://wimkhan.wordpress.com/2009/08/20/contoh-curriculum-vitae-bahasa-inggris/

Jumat, 23 Maret 2012

Indonesia’s ‘Resource Nationalism’ Upsets Foreign Investors

Foreign investors are bemoaning a new law in Indonesia that strips them of control over mining assets, the latest in a rash of regulations that reflect what they see as growing “resource nationalism.”

The law announced this month obliges foreigners to divest at least 51 percent of their shares to Indonesians over a 10-year period.

“We would like the benefits of our country’s resources to reach more Indonesians,” Energy and Minerals Ministry resources director Thamrin Shiite said. “Locals living around mines always say they want a share of what the companies are earning.”

The country has some of the world’s biggest untapped mineral reserves, including tin, nickel, copper and gold, and mining accounted for about 12 percent of gross domestic product last year, according to data from the statistics bureau.

Talks of benefit-sharing intensified last year in parliament during a three-month strike at a giant gold and copper mine owned by US company Freeport-McMoRan, which ended with a 37 percent pay hike for workers.

Political and economic stability over the past decade have empowered Indonesians to demand a greater share of the country’s wealth, and stability has also attracted investors.

Foreigners poured a record $20 billion of investment into the country last year, according to government data, as the economy grew by 6.5 percent. Of that money, $3.6 billion went into mining.

But investors now complain the government is sending mixed messages, passing a mining law in 2009 to improve the investment climate, then shifting to a more protectionist stance.

“Under the 2009 mining law, foreigners could for the first time fully own mining licenses,” Deloitte mining consultant Julian Hill said. 
“It seemed to be a new dawn in Indonesian mining, so foreigners rushed in. It was a false dawn as it turned out.”

Since the 2009 law was passed, no new licenses have been passed.

“The new law requires a tender process, but the terms for the tender process have never been decided, so no licenses have been issued. Talk about uncertainty,” Hill said.

Perth-based mining veteran David Quinlivan is all too aware of that uncertainty. His London-listed company Churchill had its exploration permits revoked.

In partnership with a local company, Churchill had obtained permits on 35,000 hectares of land on Kalimantan, expecting to find 100 million tons of coking coal. Instead, it found a staggering 2.8 billion tons, one of the world’s largest reserves, which it says could bring in up to $1 billion a year for the next 25 years.

After Churchill publicized the finding, its permits were revoked by the East Kutai district head and were returned to the former concession holder, Nusantara Group, which declined to comment.

Nusantara is owned by one of the country’s wealthiest men, Prabowo Subianto, the former head of the notorious Kopassus special forces unit and a presidential aspirant.

Churchill, whose share price plunged 10-fold, from above 130 pence in 2010 to around 13 pence on Wednesday, is now banking on the Supreme Court to overturn the revocation or to achieve a commercial settlement with Nusantara.

“It’s disappointing where we are. Indonesia’s a great place for natural resources,” Quinlivan said. “But we never expected the government to reissue licenses, that never entered our heads. If land title isn’t fixed, that’s a real problem for Indonesia. Investors need security.”

The case highlights the difficulty of working in the country’s decentralized context, with the power to issue permits devolved to 399 district governments, which now do the job that one central body had done for more than 30 years.

But Indonesia is not alone in seeking to prise back some of the booming revenues flowing to miners in recent years, as global commodity demand has surged on the back of growth in China and the rest of Asia.

Australia, Ghana and South Africa have all either introduced or deliberated higher taxes or levies on miners to ensure the wealth is more evenly distributed.

Accounting firm Ernst & Young in a report last year cited resource nationalism as the biggest global risk in mining and metals, ahead of infrastructure access and problems obtaining permits.

Indonesia had planned to ban the export of raw minerals by 2014 to stop foreigners gutting the land and to encourage local processing industries. But the energy and mineral resources ministry issued a new regulation last month that demanded the ban on exports of metal ores starting in May by revoking the export permits of many mining firms.

But the Indonesian Mining Association warns that the country will be no better off if foreign investors are turned away. “We’re not ready for these policies,” the association’s executive director Syahrir Abu Bakar said.

“It takes six or seven years just to build a smelter, so if the government doesn’t come up with better infrastructure fast, Indonesians will lose jobs,” he said.

Agence France-Presse 
sumber : http://www.thejakartaglobe.com/economy/indonesias-resource-nationalism-upsets-foreign-investors/506397