Minggu, 29 Mei 2011

Bentuk-bentuk Badan Usaha 

Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.

Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat.

Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.

Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi
perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.

Setelah memilih jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha. Bentuk-bentuk badan usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Anda tinggal memilih bentuk badan usaha mana yang akan digunakan. Masing-masing bentuk badan usaha mempunyai prasyarat tertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah.
sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1943989-bentuk-bentuk-badan-usaha/
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
2EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar