Minggu, 29 Mei 2011

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Tuduhan Praktek Dumping yang Dilakukan IndonesiaPada Sengketa Anti-dumping Produk Kertas dengan Korea SelatanA. PendahuluanPraktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankanperdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diaturdalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on theImplementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) danpemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakankunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetapmemperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebihmurah secara tidak adil),2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi(countervailing measures),3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi imporsecara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harganormal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produktersebut. Hal ini merupakan salah satu isu dalam persetujuan WTO yang tidakbersifat menghakimi, tapi lebih memfokuskan pada tindakan – tindakan yang bolehdan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan inidikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atauAgreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.1Dalam persetujuan ini pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakansebagai reaksi terhadap dumping jika benar – benar terbukti terjadi kerugian (materialinjury) terhadap industri domestik. Untuk melakukan hal ini, pemerintah harus dapatmembuktikan terjadinya dumping dengan memperhitungkan tingkat dumping, yaitu1 Sekilas tentang WTO (World Trade Organization), hal 38
membandingkannya terhadap tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jualproduk tersebut di negara asalnya.2Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negarapengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atauindustri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang daripengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akanmengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akanmematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampakikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnyaindustri barang sejenis dalam negeri.Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan jugaanggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertasyang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas KoreaSelatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepadaKorean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yangdikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo DeliPulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading PteLtd.
B. Fakta – Fakta HukumPara Pihaka. Penggugat : Indonesiab. Tergugat : Korea Selatan
Objek SengketaProduk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenisproduk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used forwriting, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper andother copying atau transfer paper.
2 Ibid, hal 39Kronologis Kasus•?Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertasIndonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002.•?Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp &Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbkdan April Pine Paper Trading Pte Ltd.•?Pada Mei 2003 Korea Selatan memberlakukan BM (bea masuk) anti dumpingatas produk kertas Indonesia, namun pada November 2003 merekamenurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel.tepatnya pada 9 Mei 2003 KTC mengenai Bea Masuk Anti-Dumping(BMAD) sementara dengan besaran untuk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbksebesar 51,61 persen, PT Pindo Deli 11,65 persen, PT Indah Kiat 0,52 persen,April Pine dan lainnya sebesar 2,80 persen.•?Kemudian Pada 7 November 2003, KPC menurunkan BMAD untuk PTPabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat masingmasingsebesar 8,22 persen, serta untuk April Pine dan lainnya 2,8 persen.•?Pada 4 Juli 2004, Indonesia dan Korea Selatan mengadakan konsultasibilateral akan tetapi tidak mencapai kesepakatan.•?27 September 2004, Disputes Settlement Body WTO membentuk Panel. Pihakyang berpartisipasi diantaranya Amerika Serikat, Eropa, Jepang, China danKanada.•?1-2 Februari 2005, diselenggarakan Sidang Panel kesatu•?30 Maret 2005, diselenggarakan Sidang Panel kedua•?28 Oktober 2005, Panel ReportGugatan IndonesiaKorea Selatan melanggar beberapa pasal dalam perjanjian WTO, antara lain :Pasal VI GATT 1994, inter alia, Pasal VI : 1, VI : 2 dan VI : 6; Pasal 1, 2.1, 2.2,2.2.1.1, 2.2.2, 2.4, 2.6, 3.1, 3.2, 3.4, 3.5, 4.1(i), 5.2, 5.3, 5.4, 5.7, 6.1.2, 6.2, 6.4,6.5, 6.5.1, 6.5.2, 6.7, 6.8, 6.10, 9.3, 12.1.1(iv), 12.2, 12.3 Annex I, dan ayat 3, 6dan 7, Annex II tentang Anti-Dumping Agreement (ADA).
Panel Report1. KTC telah melanggar ketentuan WTO dalam hal penentuan margin dumpingbagi beberapa perusahaan Indonesia.2. Korea Selatan telah melanggar ketentuan WTO dengan menolak data dari duaperusahaan kertas Indonesia.3. Dalam hal ini, Panel hanya memeriksa kasus hukum ekonomi berdasarkanklaim utama yang diajukan oleh Indonesia.4. Panel menolak permohonan Indonesia agar Panel membatalkan tindakanantidumping yang dilakukan oleh Korea SelatanC. Permasalahan Hukum1. Bagaimana kesesuaian langkah penyelesaian sengketa anti dumping yangdilakukan oleh Indonesia dengan ketentuan GATT/WTO?2. Bagaimana prosedur penetapan batas margin Bea Masuk Anti Dumping yangditentukan oleh KTC?D. PembahasanSebagai negara yang telah menjadi anggota WTO yaitu dengan meratifikasinyaAgreement Establishing the WTO melalui Undang – Undang Nomor. 7 Tahun 1994tentang Pembentukan WTO, maka Indonesia juga harus melaksanakan prinsip -prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT1947 (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947), berikutpersetujuan susulan yang telah dihasilkan sebelum perundingan Putaran Uruguay.GATT merupakan perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuanmenciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan pertumbuhanekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia. GATTdimaksudkan sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas,adil dan menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkanpenurunan tarif bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdaganganlainnya. GATT berfungsi sebagai forum konsultasi negara-negara anggota dalammembahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di bidang perdaganganinternasional, GATT juga berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa di bidangperdagangan antara negara-negara peserta, masalah-masalah yang timbul diselesaikan
secara bilateral antara negara-negara yang terlibat dalam persengkataan dagangmelalui konsultasi dan konsiliasi.3Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalahsuatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaanatau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasarluar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.4Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yangdilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan hargakurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut dinegerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya,praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsenpesaing di negara pengimport.5Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir,kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :61. Market Expansion DumpingPerusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up”yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaanyang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.2. Cyclical DumpingMotivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luarbiasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertaikondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatanproduk terkait.3. State Trading DumpingLatar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumpinglainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi moneternya.4. Strategic Dumping3 Penjelasan atas UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World TradeOrganization.4 Kamus Hukum http://www.kamushukum.com/indentri.php?indek=D&urut=3 ,5 Elips Kamus Hukum Ekonomi, Jakarta 1997, hal 105
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaansaingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negarapengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun denganpembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jikabagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalamtolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biayayang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.5. Predatory DumpingIstilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengantujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatanmonopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping kenis iniadalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Pengaturan dalam GATT dan WTOPeraturan Anti-dumping yang terdapat dalam Persetujuan Anti-Dumping GATTadalah pada article VI GATT yang terdiri dari 7 ayat yang menyebutkan :Article VI “Anti-dumping and Countervailing Duties”1. The contracting parties recognize that dumping, by which products of onecountry are introduced into the commerce of another country at less than thenormal value of the products, is to be condemned if it causes or threatensmaterial injury to an established industry in the territory of a contracting partyor materially retards the establishment of a domestic industry. For thepurposes of this Article, a product is to be considered as being introduced intothe commerce of an importing country at less than its normal value, if theprice of the product exported from one country to anothera.) is less than the comparable price, in the ordinary course of trade, forthe like product when destined for consumption in the exportingcountry, orb.) in the absence of such domestic price, is less than eitheri. he highest comparable price for the like product for export to anythird country in the ordinary course of trade, orii. the cost of production of the product in the country of origin plusa reasonable addition for selling cost and profit.Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Softwarehttp://www.foxitsoftware.com For evaluation only.Aprilia Gayatri & Femita AdrianiFakultas Hukum Universitas PadjadjaranDue allowance shall be made in each case for differences inconditions and terms of sale, for differences in taxation, and forother differences affecting price comparability.2. In order to offset or prevent dumping, a contracting party may levy on anydumped product an anti-dumping duty not greater in amount than the marginof dumping in respect of such product. For the purposes of this Article, themargin of dumping is the price difference determined in accordance with theprovisions of paragraph 1.3. No countervailing duty shall be levied on any product of the territory of anycontracting party imported into the territory of another contracting party inexcess of an amount equal to the estimated bounty or subsidy determined tohave been granted, directly or indirectly, on the manufacture, production orexport of such product in the country of origin or exportation, including anyspecial subsidy to the transportation of a particular product. The term"countervailing duty" shall be understood to mean a special duty levied forthe purpose of offsetting any bounty or subsidy bestowed, directly orindirectly, upon the manufacture, production or export of any merchandise.4. No product of the territory of any contracting party imported into the territoryof any other contracting party shall be subject to anti-dumping orcountervailing duty by reason of the exemption of such product from duties ortaxes borne by the like product when destined for consumption in the countryof origin or exportation, or by reason of the refund of such duties or taxes.5. No product of the territory of any contracting party imported into the territoryof any other contracting party shall be subject to both anti- dumping andcountervailing duties to compensate for the same situation of dumping orexport subsidization.6. a.) No contracting party shall levy any anti-dumping or countervailingduty on the importation of any product of the territory of anothercontracting party unless it determines that the effect of the dumping orsubsidization, as the case may be, is such as to cause or threatenmaterial injury to an established domestic industry, or is such as toretard materially the establishment of a domestic industry.b) The CONTRACTING PARTIES may waive the requirement ofsubparagraph (a) of this paragraph so as to permit a contracting partyto levy an anti-dumping or countervailing duty on the importation ofany product for the purpose of offsetting dumping or subsidizationwhich causes or threatens material injury to an industry in the territoryof another contracting party exporting the product concerned to theterritory of the importing contracting party. The CONTRACTINGPARTIES shall waive the requirements of sub-paragraph (a) of thisparagraph, so as to permit the levying of a countervailing duty, incases in which they find that a subsidy is causing or threateningmaterial injury to an industry in the territory of another contractingparty exporting the product concerned to the territory of the importingcontracting party.c) In exceptional circumstances, however, where delay might causedamage which would be difficult to repair, a contracting party maylevy a countervailing duty for the purpose referred to in sub-paragraph(b) of this paragraph without the prior approval of theCONTRACTING PARTIES; Provided that such action shall bereported immediately to the CONTRACTING PARTIES and that thecountervailing duty shall be withdrawn promptly if theCONTRACTING PARTIES disapprove.7. A system for the stabilization of the domestic price or of the return todomestic producers of a primary commodity, independently of the movementsof export prices, which results at times in the sale of the commodity for exportat a price lower than the comparable price charged for the like commodity tobuyers in the domestic market, shall be presumed not to result in materialinjury within the meaning of paragraph 6 if it is determined by consultationamong the contracting parties substantially interested in the commoditya.) the system has also resulted in the sale of the commodity for export ata price higher than the comparable price charged for the likecommodity to buyers in the domestic market, andb.) the system is so operated, either because of the effective regulation ofproduction, or otherwise, as not to stimulate exports unduly orotherwise seriously prejudice the interests of other contracting parties.
Pengaturan dalam Hukum NasionalPengaturan anti-dumping dalam hukum nasional Indonesia sebagai tindaklanjut dari ratifikasi Persetujuan pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun1994 ternyata belum terdapat pengaturannya. Sehingga dalam hukum nasional diIndonesia diatur dalam :1. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk AntiDumping dan Bea Masuk Imbalan3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :430/MPP/Kep/9/1999 tentang Komite Antidumping Indonesia danTim Operasional Antidumping4. Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-19/BC/1997 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk AntiDumping/Sementara.
Kriteria Dumping yang Dilarang oleh WTOKriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negarayang :71. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)2. Harus ada kerugian material di negara importir3. Adanya hubungan sebab akibat antara harga dumping dengan kerugian yangterjadi.Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkankerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.
Komisi Anti-Dumping IndonesiaKomisi Anti-Dumping Indonesia (KADI) didirikan berdasarkan SuratKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 136/MPP/Kep/6/1996.Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mempunyai tugas pokok yaitu :1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya barang dumping dan ataumengandung barang subsidi yang menimbulkan kerugian bagi industri dalamnegeri barang sejenis,2. Mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi yang mengenaidugaan adanya barang dumping dan atau barang mengandung subsidi,3. Mengusulkan pengenaan bea masuk anti dumping dan atau bea masukimbalan kepada Menperindag,4. Menyusun laporan pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepadaMenperindag.Sehubungan dengan tugas-tugas yang diemban KADI, maka KADIberkewajiban untuk mensosialisasikan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuanperdagangan dunia yang telah diratifikasi dengan tujuan agar masyarakatkhususnya dunia usaha Indonesia tidak menjadi korban praktek-praktekperdagangan yang tidak sehat atau unfair trade practices, yang meliputi dumping
dan subsidi.Penyelesaian SengketaDalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadapIndonesia pada perusahaan eksportir produk kertas diantaranya PT. Indah Kiat Pulpand Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi KimiaTbk, serta April Pine Paper Trading Pte. Ltd, Indonesia berhasil memenangkansengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatandari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTOterutama prinsip transparansi.Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanismepenyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihakpenggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapanAprilia Gayatri & Femita AdrianiFakultas Hukum Universitas Padjadjaranperaturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain.8 Indonesiamengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSMdalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan untuk melakukankonsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan anti-dumping KoreaSelatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil konsultasi tersebut tidakmembuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Indonesia kemudianmengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut tindakan antidumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi beberapa pasaldalam ketentuan Anti-Dumping. Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB WTOmenyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakananti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuanPersetujuan Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnyamencapai kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSBdan menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonableperiod of time/RPT).Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum juga mematuhikeputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea masuk antidumping(BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum jugamencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. Padahal Badan PenyelesaianSengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)telah menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikanantidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatansegera menjalankan keputusan ini.E. KesimpulanPengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan anti-dumping danbeberapa ketentuan Pasal VI GATT. Namun hal ini tidak berarti perusahaan Indonesiatidak melakukan dumping produk kertas, Panel menyatakan adanya kesalahan KoreaSelatan dalam membuktikan kerugian serta penghitungan marjin anti dumping.

sumber : bacaan-online.com

HUKUM DAGANG

PENGERTIAN PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN PEKERJAAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Dua macam perusahaan ; pertama, Perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnya di miliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Contohnya; a) perusahaan swasta nasional yaitu perusahaan swasta milik Negara Indonesia. b), perusahaan swasta-asing adalah perusahaan swasta milik Negara asing. c), perusahaan swasta campuran (joint-venture) adalah perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga Negara asing.
Kedua, Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang modal seluruhnya milik Negara Indonesia mengenai jenis perusahaan terdiri atas beberapa macam;
a. perusahaan Negara berdasar IBW (indonesisch bedrijven wet) dimana tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari pemerintah. Misalnya DKA (Jawatan kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. Ini selanjutnya menjadi PNKA (perusahaan Negara Kereta Api) ini di bentuk berdasarkan PP No. 22 Tahun 1963 (LN1963-1964) selanjutnya PNKA ini menjadi PJKA (perusahaan Jawatan kereta Api) yang di bentuk dengan PP No. 61 tahun 1971-1975).
b. perusahaan Negara dengan ICW (Indonesisch Comptabiliteits) perusahaan tersebut tidak mempunyai keuangan otonom (keuangan sendiri) keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umumnya, misalnya jawatan pegadaian Negara. Berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (perjan pegadaian) berdasarkan PP No.86 tahun 1958.
c. perusahaan Negara berdasarkan Undang undang no.86 Tahun 1958.
d. perusahaan Negara berdasarkan undang undang No.19 tahun 1960 yaitu perusahaan Negara adalah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara republic Indonesia..
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih menggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan antara lain :
a. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
b. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
c. Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.
d. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
e. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
f. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
g. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
h. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
i. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha KemitraanPerdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.
Pada pasal 2 KUHD perdagangan adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pekerjaan Kalau pada pengertian perusahaan unsur laba merupakan unsure mutlak, maka pada pekerjaan unsur laba tidak menjadi unsur mutlak. Beberapa macam pekerjaan, yaitu
1. Pekerjaan dinas pemerintahan yang melayani rakyat misalnya; pencatatan sipil, pencatatan perkawinan, peradilan, pamongpraja, kepolisian, dan lain-lain.
2. Pekerjaan sosial mislanya; Palang merah Indonesia. Perkumpulan olah raga, perkumpulan kebudayaan dan sebaginya.
3. Pekerjaan untuk agama misalnya; muhammadiyah, dkwah islamiyah, nahdatul ulama, dll
Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi.
peraturan tentang pelaksanan pekerjaan salah satunya adalah pasal 113 (1) KUHPER menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin, yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari swaminya, maka dia dapat mengikatkan diri dala segala perjanjian berkenan dengan pekerjaanya itu, tanpabantuan swaminya.
III. PENGERTIAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Wirausahawan (Inggris : Entrepreneur) adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya. (KBBI daring)
Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) mendefinisikan wirausahawan sebagai “orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya’’. Sedangkan, Louis Jacques Filion menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan. Persamaannya dari pengertian – pengertian tersebut yaitu wirausahawan memiliki dan mampu berpikir kreatif-imajinatif, melihat peluang dan membuat bisnis baru.
Seorang wirausahawan adalah seorang manajer, tetapi melakukan kegiatan tambahan yang tidak dilakukan semua manajer (Bateman Thomas S and Scott A.Snell, Management : Leading and Collaborating in a Competitive World, edisi 7. Mcgraw-hill.2007)
IV. BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM DAN BENTUK USAHA YANG BADAN HUKUM
Dalam dunia hukum Orang (person) adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). Dalam hal ini Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah : pertama Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi sebagaimana dalam Pasal 1329 KUHPerdata. Kedua, Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dalam Pasal 1654 KUHPerdata.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
Pertama, Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
Kedua, Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).
Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beraneka ragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan Naamloze Vennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).
Kata “perseroan” ada yang merupakan terjemahan dari “vennootschap” (misal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata “perseroan” yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata “perseroan” adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.
Kata “perseroan” dengan kata dasarnya “sero” artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut “pesero” atau pemegang saham.
Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata “persekutuan” dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum.
Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha yaitu, Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat. Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu serta bebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh harta kekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilik memutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematian pemiliknya.
Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah : PT, YAYASAN, KOPERASI, BUMN dan bentuk badan usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita Negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari Perseroan Terbatas yang sekarang istilahnya tidak dipergunakan lagi, sedangkan UD, PD, Firma dan CV bukanlah badan hukum.
Jika bentuk badan hukum bisa bertindak, dalam artian dapat melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya, maka bentuk usaha hanya merupakan suatu wadah dari usaha pendiriannya atau usaha bersama diantara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV) sehingga jika terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri/persero?pemilik harus bertanggung jawab atau menanggung sampai dengan harta pribadinya.
Diluar badan usaha dan badan hukum terdapat usaha yang tidak berbentuk badan usaha yaitu usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu, misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. Akan tetapi, jika usaha perorangan tersebut memiliki bentuk Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang berarti dengan sendirinya orang tersebut telah menyatakan dirinya menurut bentuk usaha tersebut meskipun tanggung jawabnya tetap sama.
V. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang
Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 : suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Tujuan: meningkatkan kesejahteraan pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat perseroan terbatas :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Pasal 1 Undang-udang No.19/Prp/1960, menyebutkan. Perusahaan Negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Kalau diperhatikan, pengertian PN dalam Pasal 1 Undang-undang No.19/Prp/1960, tidak hanya tiga bentuk (Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroaan (Persero)), tetapi ada bentuk lain, seperti : Yayasan, PT Lama, PT Pertamina, clan PT Bank, walaupun Undang-undang No.9 Tahun 1969 mengklasifikasikan menjadi tiga bentuk.
BUMN (badan usaha milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah: Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Manfaat BUMN:
• Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
• Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
• Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
• Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Bentuk Undang-udang No.9 Tahun 1969, usaha-usaha negara berbentuk Perusahaan
dibedakan dalam tiga bentuk :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Umum (Perum)
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Dengan keluarnya UU No.9 Tahun 1969 maka BUMN yang sudah ada sebelumnya, yaitu Perusahaan-perusahaan Negara (PN) dan Perseroan-perseroan Terbatas Milik Negara (dikenal sebagai PT Lama) harus dialihkan dan disesuaikan bentuknya. Disamping tiga golongan BUMN diatas, masih dikenal bentuk-bentuk lain yang mempunyai ciri-ciri khusus dan ditunduk pada Undang-undang tersendiri seperti bank-bank Pemerintah yang tunduk pada UU Perbankan dan UU pendiriannya masing-masing. Ada pula Pertamina yang merupakan perusahaan minyak dan gas bumi negara dan tunduk pada UU No.8 Tahun 1971.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RApat umum Pemegang Sahan (RUPS.) Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
• memberikan pelayanan kepada masyarakat
• merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
• status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
• Melayani kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
• Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya, perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
• Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
• Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
VI. AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERSEROAN
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: “BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG.” (Kompas 13 Juni 2005).
Penggabungan atau Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
• Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
• Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.
Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
• Marger ekstensi pasar dilakukan dua orang atau lebih perusahaan untuk untuk secara bersama-sama memperluas area pasar.
Tujuannya adalah Peleburan perseroan seperti
Pertama, PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agribisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996
PTPN II dibentuk berdasarkan PP No. 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996[2] tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II. BUMN ini merupakan penggabungan kebun-kebun di wilayah Sumatera Utara dari eks PTP II dan PTP IX. Selain itu dikembangkan juga tanaman kelapa sawit di wilayah Papua yaitu di Kabupaten Manokwari, Arso, dan Jayapura.
PTPN II mengusahakan komoditi kelapa sawit, karet, kakao, gula dan tembakau. Budidaya kelapa sawit diusahakan pada areal seluas 85.988,92 ha, karet 10.608,47 ha dan kakao seluas 1.981,96 ha. Selain penanaman komoditi pada areal sendiri plus inti, PTPN II juga mengelola areal plasma milik petani seluas 22.460,50 ha untuk tanaman kelapa sawit. Disamping itu PTPN II juga mengelola tanaman musiman yaitu tanaman tebu dan tembakau. Tanaman tebu lahan kering ditanam pada areal seluas 13.226,48 ha.
Kedua, PT Timah (Persero) Tbk atau disingkat PT TIMAH adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan atau eksplorasi timah. Perusahaan ini adalah penghasil timah dunia terbesar pada tahun 2008.
PT Timah (Persero) Tbk mewarisi sejarah panjang usaha pertambangan timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sumber daya mineral timah di Indonesia ditemukan tersebar di daratan dan perairan sekitar pulau-pulau Bangka, Belitung, Singkep, Karimun dan Kundur.
Di masa kolonial, pertambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha pemerintah kolonial “Banka Tin Winning Bedrijf” (BTW). Di Belitung dan Singkep dilakukan oleh perusahaan swasta Belanda, masing-masing Gemeeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Biliton (GMB) dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV SITEM).
Setelah kemerdekaan R.I., ketiga perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasikan antara tahun 1953-1958 menjadi tiga Perusahaan Negara yang terpisah. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang-tambang Timah Negara (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan ketiga perusahaan negara tersebut, pada tahun 1968, ketiga perusahaan negara dan BPU tersebut digabung menjadi satu perusahaan yaitu Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, pada tahun 1976 status PN Tambang Timah dan Proyek Peleburan Timah Mentok diubah menjadi bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan namanya diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero).
Krisis industri timah dunia akibat hancurnya the International Tin Council (ITC) sejak tahun 1985 memicu perusahaan untuk melakukan perubahan mendasar untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dalam kurun 1991-1995, yang meliputi program-program reorganisasi, relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang, rekonstruksi peralatan pokok dan penunjang produksi, serta penglepasan aset dan fungsi yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan.
Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan the London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Ketiga, Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden[1] atau “Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto”, suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Bidang usaha Sampai sekarang Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat
Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.
VII. LEGALITAS PERUSAHAAN
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :
a. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata (Maatschap).
b. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV).
c. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).
Dalam undang undang beberapa peraturan dalam menjalankan perusahaan, diantaranya:
1. Pasal 6 KUHD mewajibakn semua orang menjalankan perusahaan membuat pembukuan yang teratur dan rapi. Dari pebukuan ini harus diketahui semua hak dan kewajiban mengenai harta kekayaannya termasuk harta kekayaan yang dipakai dalam perusahaan.
2. Pasal 16 KUHD, persekutuan dengan firma adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan dan memakai nama bersama firma.
3. Pasal 36-(1) KUHPER surat bukti utang sepihak dibawah tanga dibuat oleh seorang debitur yang menjalankan perusahaan, dianggap cukup bila debitur membubuhkan tanda tangan saja.
4. Menurut pasal 92 KUHP perdagangan adalah setiaporang yang menjalankan perusahaan.
Tujuan legalitas usaha
1. Tujuan setiap undang-undnag adalah untuk menyakinkan pengguna produk/jasa bahwa hasil operasi usaha tersebut sudah sesuai dengan standar
2. Legalitas usaha adalah kesahihan suatu usaha untuk di jalankan
Kriteria usaha
A. Deperindag : berdasarkan omzet
1. Usaha mikro investasi kurang dari 5 juta, omzet s/d 50 juta
2. Usaha kecil kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta dan omzet s/d 1 milliar
3. Usaha menengah omset s/d 50 milliar
B. BPS: berdasarkan Jumlah TK
1. Industri & dagang mikro : 1-4 orang
2. Industri & dagang Kecil : 5-19 orang
3. Industri & dagang : 20-99 orang
4. Industri & dagang : > 100 orang
Bentuk perusahan Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 ( Perseroan terbatas (PT)PT adalah bentuk badan usaha yg merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian
Jenis –jenis PT :
a. Berdasarkan saham yang dikeluarkan
PT. Terrtutup: sahamnya dimiliki oleh orang tertentu
PT terbuka : sahamnya boleh dimiliki oleh semua orang
PT. Perseorangan : sahamnya hanya dimiliki satu orang
PT. Publik : sahamnya diperdagangkan di BEI
b. Berdasarkan aktivitasnya
PT. Domestik: beroperasi di indonesia
PT. Asing kantor pusat di negara lain dan memilki cabang di indonesia
Syarat mendirikan PT:
a. Sebelum beroperasi
Foto copy Akte Notaris
Foto copy ktp para pemegang saham
Foto copy KTP direktur dan komisaris
Foto copy KK direktur utama
Pas foto direktur utama ukuran 3×4 berwarna 4 lembar
Surat pengantar RT/RW untuk mengurus izin domidili
Izin domisili/situ
b. Saat akan beroperasi
NPWP
Siup/situ
Tdp
Pengesahan oleh menteri kehakiman dan HAM
Bentuk perusahan
1. Commanditaire vennootschap (CV)
menurut KUHD psl 19 s/d21 : Cv didirikan seseorang atau beberapa orang yang bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan cv dengan satu atau beberapa orang pelepas modal.
persekutuan yang dimaksud adalah
A persekutuan kerja/sekutu komplementer (sekutu yang menjadi pengurus persekutuan)
B. sekutu tidak kerja /sekutu komanditer (sekutu yang tidak ikut bekerja)
Sayarat mendirikan CV
a. Sebelum beroperasi
- Nama dan alamat serta pekerjaan dari para pendiri
- Penetapan nama dan logo cv
- Company profile yang menjelaskan tentang sifat persekutuan comanditer pada masa yang akan datang, apakah bersifat khusus untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khsus.
b. Saat akan beroperasi
- Pendaftaran akte pendirian di pengadilan negeri harus di beri tanggal
- Klausul-klausul lain penting yang berkaitan dengan piak ketiga terhadap sekutu sendiri
2. Firma (Fa) KUHD psl 15 s/d 35
firma adalah setiap persekutuan perdata khusus yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Persekutuan perdata khusus seperti :
- Menjalankan perusahaan secara bersama
- Tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan
- Menggunakan nama bersama
Syarat mendirikan Firma :
a. Memiliki akte pendirian yang otentik, akan tetapi ketiadaan akte yg dimiliki tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga
b. Para persero Fa diharuskan mendaftarkan akte tersebut dalam register yang disediakan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c. Para persero diwajibkan pula untuk menyelenggarakan pengumuman yang dibuat dalam tambahan berita negara.
Jenis usaha
1. Usaha industri
2. Usaha perdagangan
3. Usaha pertanian
4. Usaha jasa
5. Usaha jasa konstruksi
Untuk mendapatkan Surat keterangan domisili yaitu menjelaskan tentang domidili seseorang atau alamat badan usaha, Persyaratannya yaitu:
 Foto copy KTP orang yg bersangkutan
 Foto copy KK
 Surat pengantar dari RT/RW
Surat izin tempat usaha (SITU) Adalah menjelaskan izin tempat usaha (bisa salah satu surat keterangan domisili.
Persayaratan:
 Foto copy akte pendirian badan usaha yang sudah dilegalisir PN
 Foto copy para penguru dan pendidi badan usaha
 Foto copy IMB
 Denah atau peta usaha yang di sahkan pejabat kelurahan
NPWP
Persyaratan :
 Foto copy KTP/SIM/Paspor dari direktur
 Foto copy KK dari direktur
 Foto copy akte pendirian badan usaha yg telah diisyaratkan pengadilan
 Foto copy surat izin usaha atau situ istansi yang berwewenang
 Foto copy PBB
Izin prinsip Adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha
Persayaratan::
 Menyerahkan proposal rencana lengkap usaha
 Mengisi beberApa formulir yg telah disiapkan
 Menyatakan denah lokasi usaha
 Foto copy KTP pengurus
 Foto copy NPWP
 Foto copy kepemilikan tanah
 Daftar tenaga kerja
Hinder ordonnantie (HO)/ izin gangguan HO adalah pernyataan bahwa perusahaan yg didirikan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya
Persyaratan:
 Foto copy KTP pengurus perusahaan atau direktur
 Gambar denah tempat bisnis
 Foto copy NPWP perusahaan
 Akte pendirian yang disyahkan menteri kehakiman dan HAM bagi yang berbadan hukum
 Foto copy IMB
 Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang disetujuai pimpinan
 Surat persetujuan tetangga
 Bagan alir proses produksi dan pengeolahan limbah
 Bagan alir proses produksi dan pengelolaan limbah
 Pas foto (2×4) pemohon
Tanda daftar industri (TDI)
Persayarakat
 Foto copyKTP pengurus perusahan atau direktur
 Foto copyNPWP
 Akte pendirian yang di syahkan menteri kehakiman dan HAM
 Foto copy IMB
 Ijin gangguan /HO (hider ordnnantie
 Pas foto (3×4) sebanyak 2 lbr
Tanda daftar perusahaan (TDP)adalah untuk mencatat secara benar identitas perusahaan dan sumber informasi untuk pihak2 yang bekepentingan
Persyaratan
 Formulir isi lengkap
 Foto copy KTP ,paspor pengurus perusahaan
 Foto copy SIUP
 Foto copy NPWP
 Surat keterangan domisili /Situ
 Neraca perusahaan
VIII. MEREK DAGANG DAN JASA
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Dalam UU no. 15/2001 tentang merek pasal 1 (1) merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
Jenis merek dagang
• Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (UU no. 15/2001 Ps.1(2))
• Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (UU no. 15/2001 Ps.1(3))
• Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (UU no. 15/2001 Ps.1(3))
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain, merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan
Fungsi merek dagang
• Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran merek dagang
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
• Orang (persoon)
• Badan Hukum (recht persoon)
• Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi pendaftaran merek
• Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
• Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
• Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftar
• Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
IX. URUSAN PERUSAHAAN
Urusan perusahaan Adalah segala hal yang berwujud benda maupun bukan benda termasuk lingkungan suatu perusahaan tertentu .
Wujud urusan perusahaan Terdiri ;
1. Benda tetap (tak bergerak)
– Bertumbuh misal (tanah, gedung, dll)
– Tak bertumbuh misal ; hipotik
2. Benda bergerak
– Bertumbuh misal ; mebel, mesinmesin,
mobil dll
– Tak bertumbuh msal ; piutng, merek, gadai, patent.
3. Yang bukan benda
– Misal utang langganan, rahasia perusahaan
Goodwill
Adalah Salah satu unsur dari perusahaan yang bersifat immaterial. Goodwill baru ada pada perusahaan yang berkembang baik sehingga mendapatkan laba yang banyak.
Goodwill adalah pengertian tentang kemajuan sebuah perusahaan. Goodwill bersifat immaterial dikarenakn ;
1. Adanya hub timbal balik yang baik antara pelanggan dengan perusahaan.
2. Adanya prospek perkembangan operasional yang menyenangkan untuk harihari mendatang.
Akibat adanya goodwill
1. Laba dalam balance
2. Meningkatkan harga saham di atas nominal dibursa persaingan
Goodwill bersifat subjektif yang melekat pada perusahaan dan identik dengan manajemen atau yang terorganisir secara tepat dan benar.
Goodwill dapat terjadi sebagai akibat adanya ;
1. hubungan yang baik
2. manajemen yang baik
3. cara mengatur jalannya perusahaan yang sistematis dan efisien
4. hasil produksi yang baik
5. pemilihan bahan dasar yang tepat baik murah atau mahal.
6. dapat memilih selera konsumen
X. RAHASIAH PERUSAHAAN
Dalam undang undang NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGAN pasal 1 bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Pada Pasal 2 Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
Pasal 3 (1). Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. (2). Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. (3). Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. (4). Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pasal 4 Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk: a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada
Sedangkan lisensi adalah Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Pada Pasal 5 (1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut di atas harus dibuktikan dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Pada Pasal 11
(1). Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2). Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 12 Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Dalam Pasal 13 dijelaskana bahwa Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14 Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila: a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat; b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
XI. MODAL DAN PERKREDITAN
memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi.
XII. PENANAMAN MODAL (INVESTASI)
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
XIII. BISNISWARA LABA
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya.
Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS.
Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA
Kategori waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan, pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah [11] dan masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
XIV. KADIN DAN ARBITRASE
Undang-undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengukuhkan KADIN sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia yang juga mengamanatkan KADIN sebagai wadah komunikasi dan konsultasi pengusaha Indonesia dan antara Pengusaha dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.
Anggaran dasar KADIN disahkan melalui Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 2006, menyatakan bahwa anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Undangan undang NOMOR 1 TAHUN 1987 Pasal 1 bahwa a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian; b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Pasal 3 Kamar Dagang dan Industri bertujuan: a. membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; b. menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
Pada Pasal 7 Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut:
a. penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia;
b. penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha;
c. penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;
d. penyelenggaraan pdndidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia;
e. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;
f. penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
g. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional;
h. penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat informasi usaha;
i. pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;
j. penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire).
Pemilihan arbitrator sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya arbitrator yang dipilih adalah mereka yang telah ahli mengenai pokok sengketa serta disyaratkan netral. Ia tidak selalu harus ahli hukum. Bisa saja ia menguasai bidang bidang lainnya. Ia bisa insinyur, pimpinan perusahaan (manajer), ahli asuransi, ahli perbankan, dan lain-lain.
Setelah arbitrator ditunjuk, selanjutnya arbitrator menetapkan terms of reference atau ‘aturan permainan’ yang menjadi patokan kerja mereka. Biasanya dokumen ini memuat pokok masalah yang akan diselesaikan, kewenangan arbitrator (jurisdiksi) dan aturan-aturan (acara). Sudah barang tentu muatan terms of reference tersebut harus disepakati oleh para pihak. Seperti tersebut di atas, putusan arbitrase sifatnya mengikat dan final. Artinya, upaya banding oleh suatu pihak tidak dimungkinkan. Namun ada beberapa aturan arbitrase yang masih memungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase.
DAFTAR PUSTAKA
KITAB Undang Undang HAKI (Hak atas kekayaan Intelektual) Permata Perss,
Purwosutjipto, H.M.H, SH. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, 1990, jakarta.
Farida Hasyim, Dra. M.Hum Hukum Dagang Sinar Grafika, 2009, jakarta.

di postkan oleh :Patawari