Rabu, 07 November 2012

Auditing dan Corporate Governance



Aturan dan standar profesional menegaskan penggunaan corporate governance yang efektif dapat mengurangi risiko pelaporan keuangan, termasuk risiko manajemen laba. Jika persepsi auditor eksternal tidak mempercayai mekanisme corporate governance klien untuk membantu mengendalikan kualitas pelaporan keuangan, maka auditor tersebut akan meningkatkan upaya audit (Cohen dan Hanno, 2000). Risiko corporate governance yang dimaksud adalah risiko yang ditanggung atau yang dihadapi auditor atas lemahnya kualitas mekanisme corporate governance klien, karena akan berdampak pada proses dan hasil audit.
Dimensi corporate governance (Short et.al ., 1999; Komite Nasional GCG, 2000; Boyd, 1996 dalam Darsono, 2005):
  1. Pemegang Saham
  2. Dewan Komisaris
  3. Dewan Direksi
  4. Sistem Penggajian Direksi
  5. Sistem Audit
  6. Sistem Pelaporan
Diperlukannya corporate governance dilandasi oleh banyaknya isu korupsi, kolusi, dan nepotiesme (KKN) dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia. Empat prinsip corporate governance (Tugiman, 2001 dalam Firma, 2003) meliputi:
  1. Fairness, yaitu adanya perlindungan memadai terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan tindakan orang dalam perusahaan, baik dalam bentuk penipuan, kecurangan, maupun penyalahgunaan wewenang.
  2. Transparency, yaitu pengungkapan informasi kinerja perusahaan yang dilakukan tepat waktu dan dengan akurasi tinggi.
  3. Accountability, yaitu terdapatnya suatu system pengawasan yang efektif dan seimbang di antara berbagai pihak yang berkepentingan.
  4. Responsibility, yaitu pertanggungjawaban perusahaan sebagai bagian dari masyarakat, sebagaimana yang diinginkan oleh stakeholder.
 
  1. C.      Komite Audit
Komite audit merupakan sekumpulan orang yang dipilih dari anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan. Dengan melaksanakan fungsi dan tanggung jawab yang diembannya, komite audit diharapkan dapat berperan untuk mengurangi perilaku oportunistik (manipulasi earnings) yang dilakukan oleh para manajer akan tetapi jika kompetensi dan independensi komite audit tidak dapat terpenuhi, maka perilaku earnings managemet/manipulasi earningstidak dapat dihindarkan (Cho et.al., 2004)
Tugas komite audit dalam penegakan disiplin organisasi dan lingkungan pengendalian untuk mencegah kecurangan dan penyimpangan meliputi peningkatan kualitas keterbukaan dalam pelaporan keuangan. Selain itu, seorang komte audit bertugas untuk melakukan review atas    ruang lingkup, keakuratan, dan efektivitas biaya penugasan yang dilakukan auditor eksternal, dan independensi serta objektivitas auditor eksternal.
  1. D.      Perikatan Audit
Perikatan (engagement) adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya. Tahap – tahap penerimaan perikatan audit:
  1. Mengevaluasi integritas manajemen
Dalam hal ini, auditor perlu melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu, meminta keterangan pada pihak ketiga, dan melakukan review terhadap pengalaman auditor berhadapan dengan klien yang akan diaudit.
  • Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa
Auditor mengidentifikasi pemakai laporan auditan, mendapatkan informasi mengenai stabilitas keuangan dan legalitas calon klien, dan mengevaluasi dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien tersebut diaudit
  • Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Kompetensi tim audit harus teruji, masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
  1. Menilai independensi
Sebelum menerima perikatan, auditor harus memasikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim audit tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi auditornya diragukan.
  • Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan
Penentuan waktu perikatan, pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan, dan pemanfaatan personel klien menjadi penentu kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran profesional auditor.
  • Membuat surat perikatan audit
Surat perikatan dibuat berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Isi pokok surat perikatan audit meliputi:
  1. Tujuan audit serta tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
  2. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang – undang, peraturan, pernyataan dari badan professional yang harus dianut oleh auditor.
  3. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
  4. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeteksi.
  5. Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan.
  6. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.
  7. Akses berbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
  8. Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.

sumber ;http://kuliahbandoro.wordpress.com/2012/10/14/etika-profesi-auditor/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar