Selasa, 01 November 2011

contoh cv


Finance & Accounting


DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Data Pribadi
Nama
 : Astuti  Bhen  Lestary
Tempat, Tanggal Lahir
 : Jakarta, 06 Nopember 1982
Jenis Kelamin
 : Perempuan
Agama
 : Islam
Kewarganegaraan
 : Indonesia
Alamat
 : Jl. Kebagusan III/20

 : Pal Merah, Jakarta Selatan 12220
Telephon
 : 021-7665239        (rumah)

   021-5249972        (kantor)

   0812-590590        (HP)
Latarbelakang Pendidikan
Formal
1991 – 1994            : SMP 624, Jakarta
1994 – 1997            : SMEA 804 Jakarta
1997 – 2001            : Universitas Gunadarma, Depok
Non Formal
1994 – 1996            : Kursus Pajak di Universitas  Gunadarma, Depok
1996 – 1997            : Kursus Bahasa Inggris di Berlitz English, Jakarta
2003 – 2003            : Kursus Pajak (Brevet A & B)

Kemampuan
  • Kemampuan Akuntansi dan Administrasi (Accounting & Administration Skills) Journal printing & Calculation, Ledger, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls)
  • Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS PowerPoint, MS Access, MS Outlook dan Internet)
  • Sistem Perpajakan
Pengalaman Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan:
         Praktek Kerja di PT. ARJUNA CARGO, Jakarta
         Periode: April 1997 - June 1997
         Tujuan : Persyaratan kelulusan SMEA 804 Jakarta
         Posisi   : Operator Administrasi
         Rincian Pekerjaan:
   -  Mengupdate data konsumen
   -  Mengatur jadwal pertemuan dengan konsumen
   -  Menyiapkan surat-surat pernawaran untuk konsumen
   -  Menyiapkan tagihan

  • Bekerja di PT. SAMUDRA SEDAYA CARGO, Jakarta
         Periode : Januari 2002 - Mei 2005
         Status  : Karyawan Tetap
         Posisi   : Staf bagian Finance
         Rincian pekerjaan :
   -  Mengelola kas kecil
   -  Melakukan surat menyurat bisnis
   -  Mengontrol persediaan peralatan kantor
   -  Menerbitkan dan menerima faktur dari pemasok
   -  Penggajian (payroll)

contoh cv


Jakarta, 30 Oktober 2011

Kepada Yth,

Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Wilwar Nutrilion Subani

Jl. Kejayaan No. 50
Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari bapak/ibu seperti yang termuat di harian Media Indonesia tanggal 22 Oktober 2011, saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam tim Accounting & Finance di PT. Abdi Bangsa Sejahtera Finance.

Usia saya 25 tahun, belum menikah dan memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik. Saya dapat berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan dan memiliki kemampuan Akuntansi yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office, seperti MS Excel, MS Word, MS Acces, MS PowerPoint, MS OutLook, Internet, maupun software khusus Accounting seperti SAP, serta surat-menyurat dalam bahasa Inggris.

Saat ini saya bekerja sebagai staff Accounting di PT. Pandawa Finance. Saya senang untuk belajar, dan dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim dengan baik. Dalam surat ini saya lampirkan data-data tentang diri saya berikut foto terakhir sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu.
Saya berharap bapak/ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.

Hormat saya,

Astuti B  Lestari

Rabu, 12 Oktober 2011

Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi


Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi
            Undang-Undang dasar negara modren dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modren dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi. Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya konstitusi politik. Namun didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan mengenai moneter, anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap diatur, yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian negara bersangkutan.
            Kebijakan-kebijakan tersebut lebih terkait dengan sistem administrasi negara daripada persoalan sistem ekonomi  secara lansung. Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat disebut konstitusi ekonomi secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic rights).
            Jika corak konstitusi tersebut diukur dari ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi. Pasal 33 menentukan:

1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia, sebab mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda perekonomian. Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif)  yang bermakna dalam kontek sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa moral  dan kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.
            Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi yang diatur disini adalah sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber daya strategis meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945  didalamnya tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa. Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.
            Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1  Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2.  Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3.  Ada nasionalisasi ekonomi.
4.  Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5.  Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
            Dalam model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program, proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan tolak ukur dan cara-cara menilainya.
Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi Era Globalisasi
            Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di  Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut dianggap tidak penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi ekonomi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.
            Dalam keadaan demikian, memang sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis. Sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi tidak dapat mengikuti dengan gesit dan luwes perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dipasar ekonomi global maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari. Karena itu, kebiasaan untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi dapat dikatakan sangat minim. Hal itu terjadi disemua negara demokrasi. Pengaturan kebijakan ekonomi secara ketat dalam konstitusi merupakan fenomena negara-negara sosialis-komunis yang terbukti tidak berhasil memenuhi hasrat warga negara untuk bebas, baik secara politik maupun ekonomi.
             Indonesia sebagai negara yang bukan komunis, juga berusaha mengadopsi beberapa prinsip yang dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa timur, yaitu dengan mengatur prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945 tentang perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian, kalaupun disadari dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya, ketentuan-ketentuan undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal, sekedar untuk menyebut bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan berdasarkan UUD 1945.
            Oleh beberapa ahli ekonomi, pasal yang mengatur tentang perekonomian didalam UUD 1945 dinilai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Pertama, perekonomian tidak dapat lagi hanya berdasarkan kepada asas kekeluargaan, karena didunia bisnis modern tidak dapat dihindarkan sistem pemilikan pribadi sebagai hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh undang-undang dasar. Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun usaha hanya relevan jika dikaitkan dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk perseroan, yang berlaku adalah prinsip “one share one vote” dengan penghargaan yang tinggi terhadap hak milik (property), yaitu sama tingginya dengan penghargaan terhadap kebebasan (freedom). Hal ini tercermin dalam cara pandang masyarakat modern yang sangat mengagungkan prinsip liberty dan property.
            Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memang harus dikuasi oleh negara, tetapi pengertian dikuasai tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki. Perekonomian modern menghendaki efisiensi yang tinggi, sehingga membiar badan-badan usaha milik negara untuk eksis selama ini justru sama dengan membiarkan berkembang inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang justru merugikan negara dan rakyat banyak. Lagi pula, zaman modren menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan policy maker  dengan fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan, terjun sendiri dalam kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan milik negara yang ada, justru perlu diprivatisasikan agar lebih efisien dan menjamin fairness diantara pelaku usaha. Tidak mungkin ada fairness bagi pengusaha swasta jika instansi menentukan kebijakan juga turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha secara lansung.
            Dan yang terakhir, pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.
            Hampir semua ekonom mempunyai pandangan yang demikian. Dan menganggap bahwa gagasan kaum idialis yang menfasirkan ketentuan-ketentuan konstitusional diatas dengan paradigma berpikir the founding leaders Bung Karno, Bung Hatta dan kawan-kawan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan nyata dewasa ini.


Minggu, 29 Mei 2011

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Tuduhan Praktek Dumping yang Dilakukan IndonesiaPada Sengketa Anti-dumping Produk Kertas dengan Korea SelatanA. PendahuluanPraktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankanperdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diaturdalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on theImplementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) danpemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakankunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetapmemperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebihmurah secara tidak adil),2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi(countervailing measures),3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi imporsecara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harganormal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produktersebut. Hal ini merupakan salah satu isu dalam persetujuan WTO yang tidakbersifat menghakimi, tapi lebih memfokuskan pada tindakan – tindakan yang bolehdan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan inidikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atauAgreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.1Dalam persetujuan ini pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakansebagai reaksi terhadap dumping jika benar – benar terbukti terjadi kerugian (materialinjury) terhadap industri domestik. Untuk melakukan hal ini, pemerintah harus dapatmembuktikan terjadinya dumping dengan memperhitungkan tingkat dumping, yaitu1 Sekilas tentang WTO (World Trade Organization), hal 38
membandingkannya terhadap tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jualproduk tersebut di negara asalnya.2Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negarapengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atauindustri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang daripengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akanmengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akanmematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampakikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnyaindustri barang sejenis dalam negeri.Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan jugaanggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertasyang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas KoreaSelatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepadaKorean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yangdikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo DeliPulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading PteLtd.
B. Fakta – Fakta HukumPara Pihaka. Penggugat : Indonesiab. Tergugat : Korea Selatan
Objek SengketaProduk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenisproduk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used forwriting, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper andother copying atau transfer paper.
2 Ibid, hal 39Kronologis Kasus•?Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertasIndonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002.•?Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp &Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbkdan April Pine Paper Trading Pte Ltd.•?Pada Mei 2003 Korea Selatan memberlakukan BM (bea masuk) anti dumpingatas produk kertas Indonesia, namun pada November 2003 merekamenurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel.tepatnya pada 9 Mei 2003 KTC mengenai Bea Masuk Anti-Dumping(BMAD) sementara dengan besaran untuk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbksebesar 51,61 persen, PT Pindo Deli 11,65 persen, PT Indah Kiat 0,52 persen,April Pine dan lainnya sebesar 2,80 persen.•?Kemudian Pada 7 November 2003, KPC menurunkan BMAD untuk PTPabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat masingmasingsebesar 8,22 persen, serta untuk April Pine dan lainnya 2,8 persen.•?Pada 4 Juli 2004, Indonesia dan Korea Selatan mengadakan konsultasibilateral akan tetapi tidak mencapai kesepakatan.•?27 September 2004, Disputes Settlement Body WTO membentuk Panel. Pihakyang berpartisipasi diantaranya Amerika Serikat, Eropa, Jepang, China danKanada.•?1-2 Februari 2005, diselenggarakan Sidang Panel kesatu•?30 Maret 2005, diselenggarakan Sidang Panel kedua•?28 Oktober 2005, Panel ReportGugatan IndonesiaKorea Selatan melanggar beberapa pasal dalam perjanjian WTO, antara lain :Pasal VI GATT 1994, inter alia, Pasal VI : 1, VI : 2 dan VI : 6; Pasal 1, 2.1, 2.2,2.2.1.1, 2.2.2, 2.4, 2.6, 3.1, 3.2, 3.4, 3.5, 4.1(i), 5.2, 5.3, 5.4, 5.7, 6.1.2, 6.2, 6.4,6.5, 6.5.1, 6.5.2, 6.7, 6.8, 6.10, 9.3, 12.1.1(iv), 12.2, 12.3 Annex I, dan ayat 3, 6dan 7, Annex II tentang Anti-Dumping Agreement (ADA).
Panel Report1. KTC telah melanggar ketentuan WTO dalam hal penentuan margin dumpingbagi beberapa perusahaan Indonesia.2. Korea Selatan telah melanggar ketentuan WTO dengan menolak data dari duaperusahaan kertas Indonesia.3. Dalam hal ini, Panel hanya memeriksa kasus hukum ekonomi berdasarkanklaim utama yang diajukan oleh Indonesia.4. Panel menolak permohonan Indonesia agar Panel membatalkan tindakanantidumping yang dilakukan oleh Korea SelatanC. Permasalahan Hukum1. Bagaimana kesesuaian langkah penyelesaian sengketa anti dumping yangdilakukan oleh Indonesia dengan ketentuan GATT/WTO?2. Bagaimana prosedur penetapan batas margin Bea Masuk Anti Dumping yangditentukan oleh KTC?D. PembahasanSebagai negara yang telah menjadi anggota WTO yaitu dengan meratifikasinyaAgreement Establishing the WTO melalui Undang – Undang Nomor. 7 Tahun 1994tentang Pembentukan WTO, maka Indonesia juga harus melaksanakan prinsip -prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT1947 (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947), berikutpersetujuan susulan yang telah dihasilkan sebelum perundingan Putaran Uruguay.GATT merupakan perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuanmenciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan pertumbuhanekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia. GATTdimaksudkan sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas,adil dan menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkanpenurunan tarif bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdaganganlainnya. GATT berfungsi sebagai forum konsultasi negara-negara anggota dalammembahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di bidang perdaganganinternasional, GATT juga berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa di bidangperdagangan antara negara-negara peserta, masalah-masalah yang timbul diselesaikan
secara bilateral antara negara-negara yang terlibat dalam persengkataan dagangmelalui konsultasi dan konsiliasi.3Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalahsuatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaanatau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasarluar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.4Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yangdilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan hargakurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut dinegerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya,praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsenpesaing di negara pengimport.5Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir,kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :61. Market Expansion DumpingPerusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up”yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaanyang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.2. Cyclical DumpingMotivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luarbiasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertaikondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatanproduk terkait.3. State Trading DumpingLatar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumpinglainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi moneternya.4. Strategic Dumping3 Penjelasan atas UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World TradeOrganization.4 Kamus Hukum http://www.kamushukum.com/indentri.php?indek=D&urut=3 ,5 Elips Kamus Hukum Ekonomi, Jakarta 1997, hal 105
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaansaingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negarapengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun denganpembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jikabagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalamtolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biayayang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.5. Predatory DumpingIstilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengantujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatanmonopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping kenis iniadalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Pengaturan dalam GATT dan WTOPeraturan Anti-dumping yang terdapat dalam Persetujuan Anti-Dumping GATTadalah pada article VI GATT yang terdiri dari 7 ayat yang menyebutkan :Article VI “Anti-dumping and Countervailing Duties”1. The contracting parties recognize that dumping, by which products of onecountry are introduced into the commerce of another country at less than thenormal value of the products, is to be condemned if it causes or threatensmaterial injury to an established industry in the territory of a contracting partyor materially retards the establishment of a domestic industry. For thepurposes of this Article, a product is to be considered as being introduced intothe commerce of an importing country at less than its normal value, if theprice of the product exported from one country to anothera.) is less than the comparable price, in the ordinary course of trade, forthe like product when destined for consumption in the exportingcountry, orb.) in the absence of such domestic price, is less than eitheri. he highest comparable price for the like product for export to anythird country in the ordinary course of trade, orii. the cost of production of the product in the country of origin plusa reasonable addition for selling cost and profit.Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Softwarehttp://www.foxitsoftware.com For evaluation only.Aprilia Gayatri & Femita AdrianiFakultas Hukum Universitas PadjadjaranDue allowance shall be made in each case for differences inconditions and terms of sale, for differences in taxation, and forother differences affecting price comparability.2. In order to offset or prevent dumping, a contracting party may levy on anydumped product an anti-dumping duty not greater in amount than the marginof dumping in respect of such product. For the purposes of this Article, themargin of dumping is the price difference determined in accordance with theprovisions of paragraph 1.3. No countervailing duty shall be levied on any product of the territory of anycontracting party imported into the territory of another contracting party inexcess of an amount equal to the estimated bounty or subsidy determined tohave been granted, directly or indirectly, on the manufacture, production orexport of such product in the country of origin or exportation, including anyspecial subsidy to the transportation of a particular product. The term"countervailing duty" shall be understood to mean a special duty levied forthe purpose of offsetting any bounty or subsidy bestowed, directly orindirectly, upon the manufacture, production or export of any merchandise.4. No product of the territory of any contracting party imported into the territoryof any other contracting party shall be subject to anti-dumping orcountervailing duty by reason of the exemption of such product from duties ortaxes borne by the like product when destined for consumption in the countryof origin or exportation, or by reason of the refund of such duties or taxes.5. No product of the territory of any contracting party imported into the territoryof any other contracting party shall be subject to both anti- dumping andcountervailing duties to compensate for the same situation of dumping orexport subsidization.6. a.) No contracting party shall levy any anti-dumping or countervailingduty on the importation of any product of the territory of anothercontracting party unless it determines that the effect of the dumping orsubsidization, as the case may be, is such as to cause or threatenmaterial injury to an established domestic industry, or is such as toretard materially the establishment of a domestic industry.b) The CONTRACTING PARTIES may waive the requirement ofsubparagraph (a) of this paragraph so as to permit a contracting partyto levy an anti-dumping or countervailing duty on the importation ofany product for the purpose of offsetting dumping or subsidizationwhich causes or threatens material injury to an industry in the territoryof another contracting party exporting the product concerned to theterritory of the importing contracting party. The CONTRACTINGPARTIES shall waive the requirements of sub-paragraph (a) of thisparagraph, so as to permit the levying of a countervailing duty, incases in which they find that a subsidy is causing or threateningmaterial injury to an industry in the territory of another contractingparty exporting the product concerned to the territory of the importingcontracting party.c) In exceptional circumstances, however, where delay might causedamage which would be difficult to repair, a contracting party maylevy a countervailing duty for the purpose referred to in sub-paragraph(b) of this paragraph without the prior approval of theCONTRACTING PARTIES; Provided that such action shall bereported immediately to the CONTRACTING PARTIES and that thecountervailing duty shall be withdrawn promptly if theCONTRACTING PARTIES disapprove.7. A system for the stabilization of the domestic price or of the return todomestic producers of a primary commodity, independently of the movementsof export prices, which results at times in the sale of the commodity for exportat a price lower than the comparable price charged for the like commodity tobuyers in the domestic market, shall be presumed not to result in materialinjury within the meaning of paragraph 6 if it is determined by consultationamong the contracting parties substantially interested in the commoditya.) the system has also resulted in the sale of the commodity for export ata price higher than the comparable price charged for the likecommodity to buyers in the domestic market, andb.) the system is so operated, either because of the effective regulation ofproduction, or otherwise, as not to stimulate exports unduly orotherwise seriously prejudice the interests of other contracting parties.
Pengaturan dalam Hukum NasionalPengaturan anti-dumping dalam hukum nasional Indonesia sebagai tindaklanjut dari ratifikasi Persetujuan pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun1994 ternyata belum terdapat pengaturannya. Sehingga dalam hukum nasional diIndonesia diatur dalam :1. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk AntiDumping dan Bea Masuk Imbalan3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :430/MPP/Kep/9/1999 tentang Komite Antidumping Indonesia danTim Operasional Antidumping4. Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-19/BC/1997 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk AntiDumping/Sementara.
Kriteria Dumping yang Dilarang oleh WTOKriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negarayang :71. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)2. Harus ada kerugian material di negara importir3. Adanya hubungan sebab akibat antara harga dumping dengan kerugian yangterjadi.Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkankerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.
Komisi Anti-Dumping IndonesiaKomisi Anti-Dumping Indonesia (KADI) didirikan berdasarkan SuratKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 136/MPP/Kep/6/1996.Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mempunyai tugas pokok yaitu :1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya barang dumping dan ataumengandung barang subsidi yang menimbulkan kerugian bagi industri dalamnegeri barang sejenis,2. Mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi yang mengenaidugaan adanya barang dumping dan atau barang mengandung subsidi,3. Mengusulkan pengenaan bea masuk anti dumping dan atau bea masukimbalan kepada Menperindag,4. Menyusun laporan pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepadaMenperindag.Sehubungan dengan tugas-tugas yang diemban KADI, maka KADIberkewajiban untuk mensosialisasikan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuanperdagangan dunia yang telah diratifikasi dengan tujuan agar masyarakatkhususnya dunia usaha Indonesia tidak menjadi korban praktek-praktekperdagangan yang tidak sehat atau unfair trade practices, yang meliputi dumping
dan subsidi.Penyelesaian SengketaDalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadapIndonesia pada perusahaan eksportir produk kertas diantaranya PT. Indah Kiat Pulpand Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi KimiaTbk, serta April Pine Paper Trading Pte. Ltd, Indonesia berhasil memenangkansengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatandari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTOterutama prinsip transparansi.Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanismepenyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihakpenggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapanAprilia Gayatri & Femita AdrianiFakultas Hukum Universitas Padjadjaranperaturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain.8 Indonesiamengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSMdalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan untuk melakukankonsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan anti-dumping KoreaSelatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil konsultasi tersebut tidakmembuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Indonesia kemudianmengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut tindakan antidumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi beberapa pasaldalam ketentuan Anti-Dumping. Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB WTOmenyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakananti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuanPersetujuan Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnyamencapai kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSBdan menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonableperiod of time/RPT).Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum juga mematuhikeputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea masuk antidumping(BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum jugamencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. Padahal Badan PenyelesaianSengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)telah menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikanantidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatansegera menjalankan keputusan ini.E. KesimpulanPengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan anti-dumping danbeberapa ketentuan Pasal VI GATT. Namun hal ini tidak berarti perusahaan Indonesiatidak melakukan dumping produk kertas, Panel menyatakan adanya kesalahan KoreaSelatan dalam membuktikan kerugian serta penghitungan marjin anti dumping.

sumber : bacaan-online.com